PANS
POST

Reverse REPO

Checkmark

Proses mudah dan cepat

Checkmark

Suku bunga yang kompetitif

Checkmark

Jangka waktu pinjaman yang fleksibel

MULAI SEKARANG →
Reverse REPO
Panin Sekuritas sebagai
pemberi pinjaman
Investor memberikan jaminan
berupa Saham/Obligasi

Reverse REPO adalah pembelian saham/obligasi oleh Panin Sekuritas dari Nasabah dengan janji untuk dijual kembali oleh Panin Sekuritas kepada Nasabah sesuai dengan harga dan jangka waktu yang telah disepakati.

Proses Pengajuan Reverse REPO

1
Process flow illustration

Pengajuan Reverse REPO

2
Process flow illustration

Peninjauan atas permintaan Reverse REPO

3
Process flow illustration

Penandatanganan perjanjian Reverse REPO

Syarat & Ketentuan

1
Nilai transaksi Reverse REPO minimal Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
2
Jangka waktu Reverse REPO antara 1 s.d. 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan pengajuan.
3
Transaksi Reverse REPO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Panin Sekuritas.
4
Persetujuan transaksi dan haircut Reverse REPO merupakan kebijakan Panin Sekuritas.
5
Saham/obligasi atas transaksi Reverse REPO dapat berasal dari rekening efek nasabah di Panin Sekuritas maupun dari luar Panin Sekuritas.
6
Tingkat suku bunga untuk Reverse REPO per tahun (1 tahun = 360 hari) tergantung dari jaminan yang diberikan. Tingkat suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Panin Sekuritas.
Informasi lebih lanjut
DISCLAIMER
Reverse REPO adalah produk investasi yang mempunyai risiko-risiko yang dapat dimitigasi oleh tingkat literasi keuangan yang cukup dari investor.
Download POST Mobile
ISO 37001 CERTIFIED
PT Panin Sekuritas Tbk.
berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan