PANS
POST

Reverse REPO

Checkmark

Proses mudah dan cepat

Checkmark

Suku bunga yang kompetitif

Checkmark

Jangka waktu pinjaman yang fleksibel

MULAI SEKARANG →
Reverse REPO
Panin Sekuritas sebagai
pemberi pinjaman
Investor memberikan jaminan
berupa Saham/Obligasi

Reverse REPO adalah pembelian saham/obligasi oleh Panin Sekuritas dari Nasabah dengan janji untuk dijual kembali oleh Panin Sekuritas kepada Nasabah sesuai dengan harga dan jangka waktu yang telah disepakati.

Proses Pengajuan Reverse REPO

1
Process flow illustration

Pengajuan Reverse REPO

2
Process flow illustration

Peninjauan atas permintaan Reverse REPO

3
Process flow illustration

Penandatanganan perjanjian Reverse REPO

Syarat & Ketentuan

1
Nilai transaksi Reverse REPO minimal Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
2
Jangka waktu Reverse REPO antara 1 s.d. 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan pengajuan.
3
Transaksi Reverse REPO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Panin Sekuritas.
4
Persetujuan transaksi dan haircut Reverse REPO merupakan kebijakan Panin Sekuritas.
5
Saham/obligasi atas transaksi Reverse REPO dapat berasal dari rekening efek nasabah di Panin Sekuritas maupun dari luar Panin Sekuritas.
6
Tingkat suku bunga untuk Reverse REPO per tahun (1 tahun = 360 hari) tergantung dari jaminan yang diberikan. Tingkat suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Panin Sekuritas.
Informasi lebih lanjut
DISCLAIMER
Reverse REPO adalah produk investasi yang mempunyai risiko-risiko yang dapat dimitigasi oleh tingkat literasi keuangan yang cukup dari investor.
Download POST Mobile
BSI 37001 CERTIFIED ISO 37001 CERTIFIED
PT Panin Sekuritas Tbk.
berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan