Nilai transaksi Reverse REPO minimal Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
Jangka waktu Reverse REPO antara 1 s.d. 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan pengajuan.
Transaksi Reverse REPO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Panin Sekuritas.
Persetujuan transaksi dan haircut Reverse REPO merupakan kebijakan Panin Sekuritas.
Saham/obligasi atas transaksi Reverse REPO dapat berasal dari rekening efek nasabah di Panin
Sekuritas maupun dari luar Panin Sekuritas.
Tingkat suku bunga untuk Reverse REPO per tahun (1 tahun = 360 hari) tergantung dari jaminan yang
diberikan. Tingkat suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Panin Sekuritas.