Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Republik Indonesia
UU No. 24 Tahun 2002 tentang surat Utang Negara
Obligasi Korporasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan dan diperjualbelikan di pasar modal.
Imbal hasil yang kompetitif dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito
Sebagai alternatif portfolio investasi dengan beragam pilihan jangka waktu
Potensi memberikan keuntungan dari kenaikan harga obligasi
Investasi dengan pengembalian 100% nilai pokok pada saat jatuh tempo
Obligasi dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo
Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
pojk No. 4 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
investasi aman secara hukum agama karena bersertifikat halal MUI
Memberikan pembayaran tetap atau bagi hasil secara berkala kepada pemegangnya
dijalankan dengan struktur yang mengaitkan investasi dengan aset riil
Jangan Lupa
Obligasi masih memiliki resiko seperti harga yang dipengaruhi oleh suku bunga, resiko gagal bayar dan adanya resiko likuiditas. Pahami resikonya dan berinvestasilah dengan bijak.
Periksa track record perusahaan penerbit produk obligasi/sukuk.
Tahan hingga jatuh tempo untuk mendapatkan keuntungan maksimal.
Bebas dari kewajiban tertentu untuk investasi yang nyaman.
dapatkan informasi dan rekomendasi produk obligasi pemerintah dan korporasi terbaru.